SKKNI Industri Refraktori dan Isolasi
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
- Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
- Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.
Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI:
- Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
- Peta Fungsi Kompetensi
- Uraian unit-unit kompetensi
- Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
- Pra Konvensi
- Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
- Konvensi Nasional
- Penetapan (oleh Kemenaker)
Kegunaan SKKNI:
- Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
- Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
- Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
- Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan